-
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yoygakarta dinyatakan bahwa Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat. BAKK dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor, yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
BAKK menyelenggarakan fungsi terkait pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, akademik, data dan statistik, urusan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan publik. BAKK terdiri dari bagian akademik dan registrasi, kemahasiswaan, dan kerjasama dan hubungan masyarakat.
Bagian Akademik dan Registrasi mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan sarana akademik, registrasi dan pengelolaan data mahasiswa, dan penyusunan statistik akademik.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan layanan kerja sama, hubungan masyarakat, dan layanan publik.